13 Perusahaan Tambang Belum Tuntaskan IPPKH

Rabu, 15 Februari 2012

Ditulis oleh Sunandar PS – PME Indonesia

JAKARTA – Pemerintah RI melalui Kementerian Kehutanan mencatat 13 perusahaan tambang belum menuntaskan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berakibat negara belum bisa memperoleh penerimaan negara bukan pajak atas penggunaan kawasan hutan.

Hal ini dikatakan Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII bidang energi di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (15/2).

“Sesungguhnya ini sudah lama, sejak tahun 2004. Namun masih banyak yang belum menuntaskan perijinan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Dengan demikian maka, pemerintah belum bisa memperoleh penerimaan negara bukan pajak atas penggunaan kawasan hutan yang sudah running bertahun-tahun,” ujar Bambang.

Ia menjelaskan, dari 13 perusahaan tambang yang belum seluruhnya izin pinjam pakainya dituntaskan karena beberapa persyaratan yang masih harus dipenuhi.

“Sementara, PNBP akan diterima setelah IPPKH terbit,” katanya.

Sementara, terkait dengan 13 perusahaan tambang telah diterbitkan regulasinya. Jadi sesungguhnya tambang yang terbuka di hutan lindung tidak diperkenankan oleh UU No 41 tahun 1999 pasal 38, namun dengan diterbitkannya Perpu dan menjadi UU No 19 tahun 2004 maka ada eksepsi khususnya hanya 13 tambang yang tertuang dalam Kepres 41.

“Jadi tidak berlaku pada tambang-tambang yang di luar 13 perusahaan tambang,” ungkapnya.

Ia merincikan, 13 izin tambang yang tercantum dalam Keppres No.41 tahun 2004, progres permohonan ijin pinjam pakai kawasan hutannya sebagai berikut; 1. Sudah memperoleh IPPKH sebanyak 7 (tujuh) perusahaan, yaitu PT. Indominco Mandiri, PT. Aneka Tambang, P.T Natarang Mining, PT. Nusa Halmahera Minerals, PT Weda Bay Nickel, PT. GAG Nikel, dan PT. Interex Sacra Raya, 2. Sedang dalam proses penerbitan IPPKH sebanyak 5 (lima) perusahaan, yaitu PT. Freeport Indonesia, PT. Karimun Granit, PT. Inco, Tbk., PT. Pelsart Tambang Kencana, dan PT. Sorikmas Mining, 3. Belum mengajukan permohonan IPPKH sebanyak 1 (satu) perusahaan, yaitu PT. Aneka Tambang, Tbk.

Mengenai perijinan pertambangan yang telah mengalami tumpang tindih dengan hutan lindung dan melakukan penambangan dengan pola terbuka, sebelum terbitnya UU No 14 Tahun 1999 hanya dilakukan oleh 13 perusahaan tambang yang telah diterbitkan tegulasinya, diantaranya;

•UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perubagan atas Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang Undang.

•Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

•Instruksi Presiden No.10 tahun 2011 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut.

•Peraturan Menteri Kehutanan No. P.18/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

•Keputusan Menteri Kehutanan No.SK.7416/Menhut-VII/IPSDH/2011 tentang Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru Pemanfaatan Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan dan Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Areal Penggunaan lain.

sumber: http://pmeindonesia.com/berita-tambang/394-13-perusahaan-tambang-belum-tuntaskan-ippkh

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

Tinggalkan komentar