PETISI PENYELAMATAN TAMAN NASIONAL BATANG GADIS

Friday, 09 December 2011 07:32

Kepada Yth:
Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia
Gedung Manggala Wanabakti
Jl. Jendral Gatot Subroto , Senayan
Jakarta

Perihal:
Petisi pada Menteri Kehutanan untuk menangguhkan eksekusi atas keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 29 P/HUM/2004 tentang Permohonan Hak Uji Materil PT. Sorik Mas Mining atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan No SK-126-MENHUT-II/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara seluas kurang lebih 108.000 hektar sebagai kawasan Pelestarian Alam dan Fungsi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Batang Gadis
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 29 P/HUM/2004 tanggal 17 September 2008, tentang Permohonan Hak Uji Materil PT Sorik Mas Mining atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan No SK-126-MENHUTII/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas, dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal, Propinsi Sumatera Utara seluas kurang lebih 108.000 hektar sebagai kawasan Pelestarian Alam dan Fungsi Taman Nasional dengan nama Taman Nasional Batang Gadis, dimana Putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan bahwa “Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. SK-126/Menhut/ II/2004 tanggal 29 April 2004 batal sepanjang mengenai batas sementara Taman Nasional Batang Gadis yang tumpang tindih dengan wilayah kontrak kerja Pemohon” dalam hal ini PT Sorik Mas Mining. Terkait dengan hal tersebut di atas, kami dari Jaringan Masyarakat Sipil Untuk Penyelamatan TNBG memohom dengan segala hormat kepada Bapak Menteri Kehutanan Republik Indonesia agar :

1.    Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 29 P/HUM/2004, yang menyatakan bahwa Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. SK-126/Menhut/ II/2004 tanggal 29 April 2004 batal sepanjang mengenai batas sementara Taman Nasional Batang Gadis yang tumpang tindih dengan wilayah kontrak kerja Pemohon” dalam hal ini PT Sorik Mas Mining;
2.    Segera melakukan upaya yang nyata, sungguh-sungguh, dan konsisten untuk tetap mempertahankan Kelestarian dan Keutuhan Taman Nasional Batang Gadis, seperti: melakukan upaya hukum lain atau luar biasa yang ada untuk mempertahankan keberadaan Taman Nasional Batang Gadis seluas 108.000 Ha. Sesuai dengan Surat Keputusan Meteri Kehutanan Nomor. SK-126/Menhut/II/2004 tanggal 29 April 2004.

Petisi ini kami sampaikan dengan niat yang baik, tulus dan ikhlas untuk tetap menjaga kelestarian dan keutuhan Taman Nasional Batang Gadis sebagai penyangga kehidupan dan penyedia sumber air bagi mayoritas masyarakat Kabupaten Mandiling Natal Provinsi Sumatera Utara. dan juga demi mejaga agar Menteri Kehutanan tidak berada pada posisi yang sulit karena kerumitan hokum yang mungkin terjadi apa bila Bapak Menteri melaksanakan Putusan Mahkamah Agung tersebut.

Perlu kami informasikan bahwa saat ini kami sedang melakukan kajian hokum terhadap putusan MA tersebut, guna pertimbangan bapak Menteri dan pihak-pihak terkait dalam melakukan langkah-langkah selanjutnya.

Demikian Petisi ini kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan oleh Bapak Menteri demi menjaga kelesterian dan keutuhan Taman Nasional Batang Gadis dan citra Republik Indonesia dalam upaya mitigasi perubahan iklim sangat kami harapkan. Semoga Tuhan beserta kita dan menguatkan Bapak.

Hormat Kami,
Jaringan Masyarakat Sipil
Untuk Penyelamatan Taman Nasional Batang Gadis

Tembusan:
1. Yth. Presiden RI di Jakarta
2. Yth. Ketua DPR RI di Jakarta
3. Yth. Menteri Koordinator Perekonomian di Jakarta
4. Yth. Menteri ESDM di Jakarta
5. Yth. Kepala BAPPENAS
6. Yth. Kementerian Lingkungan Hidup
7. Yth. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
8. Yth. Dewan Kehuanan Nasional (DKN)
9. Yth. Gubernur Sumatera Utara
10. Yth. Bupati Mandailing Natal
11. Yth. Ketua Dewan Nasional Perubahan Iklim (DNPI)
12. Pihak berkepentingan

LAMPIRAN (lembar fakta)
1.    Kawasan Taman Nasional Batang Gadis adalah merupakan salah satu kawasan yang memilki nilai keanekaragaman hayati tertinggi di dunia dan penunjang ekonomi masyarakat sekitar melalui hasil hutan non kayu, sumber daya air, pengendaliperubahan iklim, dan penyedia jasa lingkungan.

2.    Sejarah Pembentukan dan keberadaan Taman Nasonal Batang Gadis:

•    Usulan pembentukan TNBG secara formal diajukan kepada Menteri Kehutanan melalui Surat Bupati Madina No. 522/982/Dishut/2003 tertanggal 8 April 2003 dan kepada Gubernur Provinsi Sumatera Utara melalui surat No. 522/1837/Dishut/2003 tertanggal 16 September 2003 dan No.522/2036/Dishut/2003 tanggal 29 Oktober 2003. Usulan ini mendapatkan dukungan positif dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.

•    Pada bulan Juli 2003, pemerintah pusat menugaskan Tim Pengkajian Terpadu yang terdiri dari Departernen Kehutanan, Lembaga llmu Pengetahuan Indonesia, dan Conservation International Indonesia guna mengkaji kelayakan usulan Pemerintah Kabupaten Madina dan Pada bulan Oktober 2003 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menugaskan tim terpadu untuk mengkaji hal yang sama.

•    Dukungan pembentukan TNBG semakin kuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Madina memberikan persetujuan melalui Surat No. 170/1145/2003 tertanggal 20 November 2003.

•    Berbagai unsur masyarakat Mandailing Natal menyatakan Deklarasi Pembentukan Taman Nasional Batang Gadis pada tanggal 31 Desember 2003.

•    Dukungan terhadap pembentukan TNBG berdatangan dari masyarakat setempat, pemerintah kabupaten, anggota DPR-RI, organisasi-organisasi lingkungan tingkat nasional dan daerah serta Wakil Presiden Rl.

•    Pada tanggal 11 Maret 2004, tokoh-tokoh masyarakat di Kabupaten Madina telah mendeklarasikan penolakan pertambangan terbuka di kawasan hutan lindung dan tetap konsisten untuk pembentukan TNBG.

•    Bupati Kabupaten Madina dalam suratnya No. 522/40 l/Dishut/2004 tertanggal 12 Maret 2004 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan menegaskan kembali pembentukan TNBG dan menolak pertambangan terbuka PT Sorikmas Mining di hutan lindung.

•    Gubernur Provinsi Sumatera Utara melalui suratnya No. 050/1116 tertanggal 2 Maret 2004 secara formal memberikan dukungan terhadap pembentukan TNBG.

•    Menteri Kehutanan secara resmi memberikan penunjukan terhadap TNBG melalui Surat Keputusan No.l26/Menhut-11/2004 pada tanggal 29 April 2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 108.000 Hektar sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi taman nasional dengan nama Taman Nasional Batang Gadis.

•    Puncak dukungan pembentukan TNBG diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dengan meresmikan pembentukan TNBG melalui penandatanganan prasasti di Panyabungan pada bulan Mei 2004.

•    Namun pada 3 Nopember 2004 PT. Sorik Mas Mining resmi mengajukan Hak Uji Materil atas Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.l26/Menhut-11/2004 pada tanggal 29 April 2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 108.000 Hektar sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi taman nasional dengan nama Taman Nasional Batang Gadis.

•    Tanggal 16 Februari 2005 Menteri Kehutanan melalui Surat Keputusan Nomor SK.44/Menhut-II/2005 tentang penunjukan kawasan hutan di wilayah propinsi Sumatera Utara seluas 3.742.120 hektar, dimana Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam seluas + 477.070 hektar, dan pada peta lampiran Surat Keputusan tersebut dalam skala 1:250.000, sangat jelas digambarkan keberadaan TNBG sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor 126 No.l26/Menhut-11/2004 tentang Perubahan Fungsi dan Penunjukan Hutan Lindung, Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Tetap di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara Seluas ± 108.000 Hektar sebagai Kawasan Pelestarian Alam dengan fungsi taman nasional dengan nama Taman Nasional Batang Gadis.

•    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH NASIONAL, yang disyahkan Pada tanggal 10 Maret 2008, Khususnya pada LAMPIRAN VIII, Taman Nasional Batang Gadis dimasukkan sebagai Kawasan Lindung Nasional.

•    Pada tanggal 17 September 2008 Mahkamah Agung RI melalui Putusan No 29 P/HUM/2004 menyatakan bahwa Surat Keputusan Menteri Kehutanan SK- 126/Menhut/II/2004 yang ditetapkan tanggal 29 April 2004, adalah bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 83 A Undang-undang Nomor. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 19 Tahun 2004, dan karenanya haruslah dinyatakan batal sepanjang mengenai batas sementara Taman Nasional Batang Gadis yang tumpang tindih dengan wilayah kontrak kerja PT. SMM.

3.    TNBG merupakan bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis. DAS ini mempunyai luas 386.455 hektar atau 58,8% dari luas Kabupaten Madina dan sangat penting artinya sebagai penyedia air yang teratur untuk mendukung kelangsungan hidup dan kegiatan perekonomian utama masyarakat, yaitu pertanian. Lebih dari 360.000 jiwa di Kabupaten Madina menggantungkan hidup dari sektor pertanian, khususnya di 68 desa pada 13 kecamatan yang bertetangga dengan TNBG.

4.    Kabupaten Madina secara geologis berada di daerah yang dikategorikan sebagai daerah rawan bencana. Kurang lebih 36% dari luas wilayahnya merupakan daerah pegunungan sampai ketinggian 2.145 meter dpl (di atas permukaan laut) dan merupakan daerah vulkanis aktif dengan jenis tanah yang rawan erosi dan longsor, serta curah hujan tinggi.

5.    Kabupaten Madina dilalui Daerah Patahan Besar Sumatera (Great Sumatran fault Zone), khususnya Sub-Patahan Batang Gadis-Batang Angkola-Batang Toru. Dengan kondisi geologis yang sedemikian, maka bila terjadi pembukaan terhadap tutupan hutan alam di kawasan TNBG, resiko bencana dan dampak dari bencana tersebut akan semakin tinggi. TNBG menjadi semakin penting guna keberlanjutan pembangunan ekonomi dan peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Madina.

6.    Keberadaan Taman Nasional Batang Gadis adalah simbol dari pengakuan nilai-nilai kearifan lokal dalam mengelola hutan. Salah satu bentuknya adalah adanya lubuk larangan atau naborgo-borgo atau harangan rarangan atau hutan larangan, yang merupakan model kesepakatam di tingkat masyarakat dalam melestarikan hutan.

7.    Pembentukan taman nasional Batang Gadis merupakan upaya yang diprakarsai oleh Pemerintah daerah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang didorong oleh jerih payah masyarakat dan kalangan lembaga swadaya masyarakat.

8.    Penyerahan kawasan Taman Nasional untuk dikelola sebagai usaha tambang merupakan preseden yang sangat buruk bukan hanya bagi kinerja pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono yang menganut prinsip pro-poor, pro-job, pro-growth dan pro-environment, namun di tingkat internasional juga menunjukkan ketidaksungguhan bangsa Indonesia dalam upaya mempertahankan luas tutupan hutan dan agenda penurunan emisi karbon secara nasional.

sumber: http://indo.jatam.org/index.php?option=com_content&view=article&id=25:petisi-penyelamatan-taman-nasional-batang-gadis-tnbg&catid=5:seruan-aksi&Itemid=7

Pos ini dipublikasikan di Uncategorized. Tandai permalink.

4 Balasan ke PETISI PENYELAMATAN TAMAN NASIONAL BATANG GADIS

  1. Fauzi Iskandar berkata:

    Assalamualaikum,
    sangat disesalkan sekali jika TNBG diubah fungsikan untuk kepentingan perusahaan luar negeri dan konglomerat Indonesia. Alhasil masyarakat sekitar yang menjadi korban dan negara yang menanggung beban karena keputusan yang tidak tepat dari para petinggi negara yang memiliki kekuasaan. Sampai kapankah hutan-hutan di Indonesia akan digerus??. Hutan bukan hanya sekedar pepohonan saja, tetapi merupakan rumah dari satwa-satwa liar endemik Indonesia yang sangat jarang sekali kita temui saat ini. Barang kali para tetinggi negara yang memiliki kekuasaan untuk memutuskan nasib TNGB harus menilik lebih dalam lagi tentang betapa pentingnya Konservasi Alam Indonesia yang barang kali sudah menjadi tanggung jawab semua orang untuk menjaganya. Kami mengharapkan Kuasa Allah SWT untuk menyelamatkan TNGB melalui perantaraan para penguasa negara Indonesia.
    Wass..

  2. Martua P Lubis berkata:

    Dukung petisi ini dengan mengisi Nama dan alamat anda melalui link dibawah ini
    http://www.thepetitionsite.com/1/petisi-menyelamatkan-status-taman-nasional-batang-gadis/

    Mari sama-sama berjuang menyelematkan TNBG sebagai penyangga kehidupan di Mandailing Natal….jangan biarkan Mandailing gersang ……sampaikan kepada yang lain sebagai bentuk perjuangan penyelamatan TNBG dan mengusir PT. SMM

  3. Martua P Lubis berkata:

    Mari bersatu selamatkan TNBG sampaikan kepada yang lain sebagai bentuk perjuangan dan dukungan anda……

    Disini saya kutip ucapan yang sangat bagus tentang pentingnya penyelamatan hutan khususnya TNBG dari Dr. Micah Jensen, New Zealand dari komentar petisi penyelamatan TNBG di National Geographic Indonesia yang isinya :
    # 363
    21:26, Dec 15, Dr. Micah Jensen, New Zealand
    Dengan Hormat
    Please reconsider your options.
    This area of forest is incredibly valuable as a national park. The worlds looks at indonesian forests and increadible biodiversity with great envy. It is completely unique and irreplacable. Many people say the west made its fortune through mining our resources and exploiting other contries, this is a sad truth that we are ashamed of. Please do not repeat our mistakes. When the mining has finished and the resources are gone, there is nothing left. Please consider the long term future. The biodiversity of your forests is so valuable and in a world where native rain-forests become rarer every day, your beautiful ecosystems become so much more valuable. Kind Reguards Micah Jensen BSC BVSc

  4. Cukat berkata:

    Kepmen posisinya memang sangat lemah dibanding UU. PP aja kalah. Yang bisa mengalahkan UU adalah UUD (sesuai urutan UUD – UU – PERPU – PP – KEPRES – INPRES – KEPMEN). Semoga saya ndak salah ngurutinnya (hanya apalan waktu SD dulu). Cari aja Pasal dan Ayat di UUD 45 yang mengalahkan UU tadi (UU 41 thn 99 psl 83A). Mungkin UUD pasal 33 Ayat 3 bisa menjadi rujukan. Tanpa ada pasal di UUD, jelas gak bakal bisa ngalahin UU

Tinggalkan Balasan ke Fauzi Iskandar Batalkan balasan